Kamis, 15 Januari 2009

RUU anti Pornografi & Pornoaksi

RUU anti Pornografi & Pornoaksi (dilihat dari segi perempuan)

Ini saya dapet dari milist...sekedar untuk melihat dan menginformasikan tentang RUU anti Pornografi dan pornoaksi... yang menurut saya sangat menggelikan.

------------------------------------------------------------------------------- Teman2, saya mendapat kesempatan mengikuti berbagai Pertemuan tentang RUU anti Pornografi, sehingga saya merasa perlu menginformasikan RUU ini & mendengar sebanyak mungkin Tanggapan Masyarakat atas RUU ini, karena kemampuan saya untuk menginformasikan terbatas, mohon Informasikan RUU ini seluas mungkin supaya lebih banyak orang mengetahui dan mengkritisinya, terima kasih.

Pasal2 yang menurut saya harus dikritisi adalah:
I. "larangan MEMPERTONTONKAN bagian tubuh tertentu yang sensual.."
(Pasal 25) ..pidana penjara 2 - 10 tahun (Pasal 79), dalam Penjelasan Pasal 4: Bagian tubuh tertentu yang sensual ANTARA LAIN adalah alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, dan PAYUDARA PEREMPUAN, baik terlihat SEBAGIAN maupun seluruhnya.

##Catatan sementara: artinya pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat menafsirkan bagian tubuh tertentu yang sensual di luar (lagi!) dari yang diatur RUU ini.
Tentang mempertontonkan, apakah berarti "langsung" terlihat? bagaimana bila tidak langsung terlihat, tertutup kain, tapi ketat, sehingga membentuk bagian itu misalnya? ini akan menjadi bergantung kepada pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini.
##Contoh Kasus:
--coba kita ingat, Celana yang sekarang menjadi Trend & "begitu banyak" dipakai perempuan berbagai usia, Celana yang memperlihatkan pinggul, dan ketat membalut kaki, dan biasanya dipakai bersama baju yang pendek = akan terlihat pusar??
--atau coba kita ingat Pakaian yang dipakai Artis perempuan ketika mereka tampil menyanyi, menari (atau tidak harus Artis, bisa Pakaian Pesta kita juga), yang mungkin memperlihatkan itu??
--atau contoh lagi, Peragawati yang memakai Baju2 yang dirancang oleh Perancang Busana, yang mungkin memperlihatkan Bagian2 tubuh yang dinyatakan sensual oleh RUU ini??
--bagaimana dengan Budaya berbagai Daerah di Indonesia, yang punya berbagai kebiasaan berpakaian?? apakah berarti PEREMPUAN DALAM JUMLAH YANG BEGITU BANYAK itu DAPAT DIPIDANA PENJARA??
=========================

II. "larangan menari erotis ATAU bergoyang erotis di depan umum.."
(Pasal 28) ..pidana penjara 18 bulan - 7 tahun (Pasal 82), dalam Penjelasan Pasal 28:
"Menari" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama dan mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu karya seni koreografi.
"Bergoyang" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama, "tidak" mengikuti prinsip-prinsip seni tari,dan lebih menonjolkan sifat seksual sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat "diduga bertujuan merangsang nafsu birahi".

##Catatan sementara: "= KEDUANYA DILARANG"
--lalu bagaimana dengan Tarian2 Daerah?? Tari Jaipongan dari Jawa Barat misalnya??
--bagaimana dengan Perempuan yang profesinya memang menjadi Penari??
--kalau alasannya: merangsang nafsu birahi, kalau yang bermasalah adalah birahi laki2 yang mungkin timbul setelah melihat Tarian itu, kenapa Perempuan yang harus dilarang menari?? hingga harus dibuat RUU ini?? seharusnya laki2 yang harus berpikir bagaimana mengontrol birahinya, dan bertanggungjawab atas birahinya itu??
==============================

III. "larangan membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang MENGEKSPLOITASI daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan SEJENIS.." [PASAL 9 ayat (2)] ..pidana penjara 2 - 10 tahun [Pasal 63 ayat (2)],

*Pasal 1 angka 14:
"mengeksploitasi" adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain.

*Pasal 34 ayat (1):
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud dalam PASAL 4 SAMPAI dengan PASAL 23 DIKECUALIKAN untuk tujuan PENDIDIKAN dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam BATAS YANG DIPERLUKAN.
Penjelasan Pasal 34 ayat (1)
"dalam batas yang diperlukan" adalah sesuai dengan tingkat pendidikan dan bidang studi PIHAK YANG MENJADI SASARAN pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.

*Pasal 34 ayat (2):
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TERBATAS PADA LEMBAGA RISET ATAU LEMBAGA PENDIDIKAN YANG BIDANG KEILMUANNYA BERTUJUAN UNTUK PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.
##Catatan sementara:
Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia. Untuk menginformasikan hal tersebut diantaranya dapat dilakukan melalui Tulisan dan Film, dan itu adalah bagian dari perjuangan Hak2 Lesbian, Gay, Transeksual di Indonesia. MENGEKSPLOITASI dalam Pasal 9, akan sulit ditafsirkan dalam Tulisan dan Film, Contoh: Film Arisan - untuk Gay, Film Detik Terakhir - untuk Lesbian, pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat saja mengatakan bahwa Film2 itu MENGEKSPLOITASI DAYA TARIK HUBUNGAN SEKS PASANGAN SEJENIS??
==========

IV. BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL
Kalau kita baca RUU ini, Badan ini adalah pihak yang paling mungkin berwenang menafsirkan RUU ini.

*Pasal 42
BAPPN mempunyai fungsi:
huruf (b)
pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

*Pasal 42
ayat (g)
pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

**Pasal 43
ayat (7)
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g,
BAPPN mempunyai tugas :
Huruf (b)
menjadi SAKSI AHLI pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;

**Pasal 44
Ayat (1)
BAPPN terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Penjelasan Pasal 44
Ayat (1)
Unsur Pemerintah adalah instansi dan badan lain terkait yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornograifi dan atau pornoaksi yang antara lain terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kementerian atau Departemen. MASYARAKAT adalah lembaga swadaya masyarakat yang MEMILIKI KEPEDULIAN terhadap masalah pornografi.

*Pasal 46
Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah :
Huruf (d)
memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; dan
Penjelasan Pasal 46
Persyaratan ini lebih ditekankan bagi unsur masyarakat yang antara lain terdiri dari Pakar komunikasi, Pakar teknologi informasi, Pakar hukum pidana, Pakar seni, Pakar Budaya, dan Tokoh AGAMA.

*Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden.
##Catatan sementara:
Hal terpenting adalah bagaimana mekanisme pemilihan orang2 yang akan berada dalam Badan ini? supaya dapat mewakili nilai2 dalam masyarakat Indonesia yang sangat beragam?
Contoh: untuk menentukan bagian tubuh yang sensual - yang mungkin akan berbeda - bagi setiap orang?? atau tentang Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia?? apakah bisa dijamin bahwa dalam Badan ini ada orang yang mendukung perjuangan Hak2 Lesbian, Gay, Transeksual di Indonesia - sehingga bila menjadi SAKSI AHLI tidak sewenang2 mempidana orang??
================

V. Pasal 36 Ayat (1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, DIKECUALIKAN untuk:
a.cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN;
b.kegiatan seni;
c.kegiatan olahraga; atau
d.tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.

Ayat (2)
Kegiatan seni HANYA DAPAT DILAKSANAKAN DI TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI.

Ayat (3)
Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.

Pasal 37
(1) Tempat khusus pertunjukan seni HARUS MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH.
(2) Tempat khusus olahraga harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
##Catatan sementara:
mengapa HANYA SEPANJANG berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan?
Bagaimana kalau pakaian SEHARI-HARI perempuan di suatu daerah di Indonesia - memang mempertontonkan bagian tubuh yang sensual? Sudah cukup saya mendengar penderitaan Teman2 saya di Aceh - yang ketakutan sejak diberlakukannya Syariat Islam di Aceh, karena harus berbusana muslimah, termasuk tidak boleh memakai celana panjang, sehingga mereka harus membawa sarung - takut tiba2 ada Polisi Syariah?? ada yang sekali tertangkap - dan diarak keliling Kota oleh Polisi Syariah karena tidak memakai Kerudung? Sudah cukup TUBUH PEREMPUAN menjadi OBYEK POLITIK!!
=================================================

VI. "larangan berciuman bibir di muka umum.." (Pasal 27) ..dipidana 1 - 5 tahun penjara (Pasal 81),
menurut saya, dengan alasan apapun - ini tidak boleh menjadi tindak pidana, kalau ada pihak2 yang merasa itu tidak boleh - harusnya disampaikan lewat pendidikan - tapi tidak dengan menjadikannya sebagai tindak pidana,
=====================================================

Teman2, menurut saya, PEREMPUAN ADALAH PIHAK YANG PALING RENTAN DIPIDANA oleh Rancangan Undang-Undang ini.
Saya mengikuti perjalanan Rancangan Undang-Undang ini selama sekitar 2 tahun.. dari Draftnya belum ada tentang Pornoaksi.. & saya lihat tidak ada perubahan substansi dalam Rancangan Undang-Undang ini, tapi melihat perkembangan di DPR dan Pemerintah, Rancangan Undang-Undang ini ini tidak mungkin ditolak - kalaupun ditolak tetap akan berjalan, sehingga saya mengambil sikap untuk mengikuti proses pembahasan di DPR dan Pemerintah, dan berusaha terus memperjuangkan Pasal2 yang menurut saya harus diubah, saya benar2 takut - Kekerasan terhadap Perempuan akan meningkat dengan Undang-Undang ini.. dari mulai pilihan berpakaian.. pilihan berekspresi (misalnya: para Penari perempuan..) ..pilihan pekerjaan (misalnya: Peragawati) Komnas Perempuan berencana mengundang pihak2 yang rentan dipidana oleh UU ini - bila RUU ini disahkan, Perempuan berbagai usia, Penulis, Pekerja Seni (Pembuat Film, Penyanyi, Penari, Artis, Perancang Busana, Peragawati, dan lain2), Lesbian, Gay, Transeksual.. dan perwakilan2 masyarakat lainnya,
untuk lengkapnya, dalam Attachment saya kirimkan RUU anti Pornografi, apabila Mailinglist ini tidak menerima Attachment, Teman2 dapat menghubungi saya, terima kasih,

Una, R. Husna Mulya
Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Jl. Latuharhari No. 4B Jakarta 10310
Email: [EMAIL PROTECTED]
Telepon: 3903963
Fax: 3903922


11 Februari 2006 00:01:11wib
Telah dilihat : 2219 kali
Kategori : Bincang Bebas
Keterangan : Topik ini tidak bisa dikomentari karena sudah ditutup.
Komentar
Penulis:
Andre Sulaiman

Re: RUU anti Pornografi & Pornoaksi (dilihat dari segi perempuan)

Memang aneh negara kita yah.....

RUU pornography dan pornoaksi kok malah target nya WANITA ? kasihan sekali wanita indonesia, bukan di "proteksi" malah dijadikan target operasi.

Coba mbok tuh pada DPR liat dengan hati yang tulus, apa di indoensia undang-undang pelecehan sexual dah jalan dengan bener belom ? coba perhatiin, kalo ada cewe cakep jalan, digodain, bahkan ada yang berani kurang ajar, tuh cewe di cegat, dicolek-colek.....gue ngeliatnya aja kadang marah, pengen gue tonjok tuh yg kayak gitu.

Blom lagi kejadian-kejadian yang di metromini, PPD, dan segala macam angkutan umum indo, tuh DPR jangan naek Volvo aja, sekali2x mbok "incognito" gitu loh...liat tuh di metro, berapa banyak cewe/ibu2x yang dicolek2x, di"raba-raba" atau bahkan (maaf) dijadikan alat untuk "menggosok pedang" sang penumpang pria !!....

mbok diberesin yang memproteksi warga negaranya dulu !!

pornography setau saya dah ada undang-undang nya tuh...liat aja kalo balik indo pas isi custom clearence form...tuh ada tuh keterangan soal pornography...kok yah VCD porno, DVD porno terjual bebas, bahkan bisa dibeli ama anak SD !!! negara kok yang dipimpin ama org buta dan org munaifks sih ??

FYI, gue pernah ama bini gue disingapore mo nonton film dengan rating RA (21 years above)...pas waktu itu gue emang baru bangun tidur (cuti) hari biasa (weekday) trus gue pergi ke tampines mo beli tiket film....ternyata gue ditanyain IC,...org nya bilang ini film "RA" - Please show m your IC !!! .....

herannya...pas gue nonton film di bioskop indonesia.....rating disitu jelas 18 tahun ke atas...contoh paling gampang...film horor....dracula 2000.....gue pas beli di TA dan pas nonton...gue bisa liat yang beli tuh anak SD atau SMP....dan ga ditanyain ama yang jual....en pas gue nonton...dibelakang gue tuh anak2x kecil...pada ketakutan....gila gak tuh !!

mo moral....tujuan baik....tp pelaksaannya tidak bisa...itu malah jadi bumerang toh !!

rgds,
Andre


13 Februari 2006 11:36:06 wib
Penulis:
Chandra Tonny Afritz N

Re: RUU anti Pornografi & Pornoaksi (dilihat dari segi perempuan)

Ritta Indrayani wrote : Pasal2 yang menurut saya harus dikritisi adalah: I. "larangan MEMPERTONTONKAN bagian tubuh tertentu yang sensual.." (Pasal 25) ..pidana penjara 2 - 10 tahun (Pasal 79), dalam Penjelasan Pasal 4: Bagian tubuh tertentu yang sensual ANTARA LAIN adalah alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, dan PAYUDARA PEREMPUAN, baik terlihat SEBAGIAN maupun seluruhnya.

Bagaimana dengan ibu2 para pejabat yang mengenakan kebaya dalam suatu acara... kena RUU ini atau tidak ??

bagaimana dengan para turis di Bali ?? apakah mereka diharuskan memakai baju kurung sewaktu berenang, berjemur dipantai Kuta ??

btw.. ada yang punya RUU ini secara lengkap gak yah ??


13 Februari 2006 13:19:42 wib
Penulis:
Karmela Amanda Hasan, Mel

Re: RUU anti Pornografi & Pornoaksi (dilihat dari segi perempuan)

andre, good point winking


13 Februari 2006 14:42:50 wib
Penulis:
Marcellino Eko Budi Santoso

Re: RUU anti Pornografi & Pornoaksi (dilihat dari segi perempuan)

Well said !!


13 Februari 2006 16:12:26 wib
Penulis:
Fr. Edy Santoso, Singomoto

Re: RUU anti Pornografi & Pornoaksi (dilihat dari segi perempuan)

Mau bikin sejahtera rakyatnya aja nggak bisa, lha kok mau bikin aturan yang mengekang kebebasan masyarakat dalam berekspresi ...
Semangkin lama kita kok kayaknya mau diakalin oleh orang-orang bodoh itu ya ... sad

tapi beberapa fraksi sudah bersikap untuk menolak dalam rapat umum nanti ... kita tunggu ...

salam dahsyat,


13 Februari 2006 16:44:53 wib
Penulis:
Gede Setiyana

Re: RUU anti Pornografi & Pornoaksi (dilihat dari segi perempuan)

"Gede Setiyana : Ini kedua kalinya saya perhatikan anda memaki golongan tertentu.
Pertama kali sewaktu peristiwa bom bali II anda memaki :

[quote GS] DASAR KEPARAT PARA PELAKU DAN OTAK PENGEBOMAN ITU. MAU CARI SURGA KOK BUNUH ORANG, MANA TUHAN YG KAMU BELA...KEPARAT KAMU!!!!!!!!!!!! NGAKU BERTUHAN KOK BUNUH ORANG...DASAR SINTING."

Mba mel: Ok saya tidak menyakal yg pertama, Lalu saya bertanya kepada mba, apakah ketika saya memaki para teroris itu salah dan apakan orang yg jelas2 telah membunuh banyak orng dilarang untuk dimaki? Saya akui ini memang tidak pada tempatnya tp terus terang saya sangat marah saat itu, kenapa: Pertama itu tanah leluhur saya, Kedua: Secara tidak langsung karena kejadian bom di bali baik yg pertama maupun kedua mata pencaharian keluarga saya disana terganggu terlebih beliau bekerja dibidang pariwisata. Salahkah saya ketika saya harus memaki kelompok yg telah membuat orang mati dan negara menelan banyak kerugian karena berkurangnya devisa dari pariwisata.

Selanjutnya, dari pernyataan saya tersebut, saya hanya ingin mempertanyakan "ketika mereka melakukan itu, sebenarnya Tuhan yg seperti apa yg mereka bela, sehingga tega melakukan itu". saya tidak menyalahkan "Tuhannya" tetapi adakan Tuhan yg mengajarkan kebencian dan membunuh? saya rasa tidak, hanya itu yg menjadi keheranan saya. Saya harap mba mel bisa memahami apa yg saya maksud disini.

Kemudian mengenai pernyataan saya yg kedua:

"[quote GS] Hanya Rhoma Irama dkk yg kurang kerjaan aja yg pengen gelar raja n ratu dangdutnya ga ilang. DiKira kita mau disuru kemana2 pake jubah,gila kali ya...Cuih buat Rhoma dkk....
Padahal waktu masi muda dulu main film mah "pamer2 bulu dada" sekarang sok suci, dasar munafik. Haji palsu lu rhoma..."

Alasannya, saya pun Gerah melihat sikap rhoma(toh Rhoma Dkk yg membuat heboh RUU anti pornografi n Porno aksi) karena beliau sanagat tidak konsisten terhadap perkataan dan perbuatan terlebih beliau adalah publik figur yg akan menjadi teladan umat.

Masalah Pakaian Berjubah, tidak ada unsur untuk mendeskriditkan kelompok tertentu....Tapi jika mba mel simak lebih jauh tentang RUU anti porografi n porno aksi yg telah terlampir diatas bukankah pakaian kita yg akan kita gunakan nantinya akan seperti jubah(bukan orang berjubah(maknanya sudah berbeda))? karena ini yg saya tangkap dari bocoran RUU anti pornografi tsb(interpretasi orang bisa berbeda-beda).

Tapi saya memohon maaf jika memang perkataan saya kurang pas dan mugkin akan menjadi pelajaran untuk saya nanti, terutama bagi beberapa orang yg merasa tersinggung atas pernyataan saya yg terlalu frontal.

Tapi saya rasa inilah gunanya forum, bisa saling mengingatkan dan berbagi. semoga dg sedikit penjelasan dari saya mba mel bisa mengerti apa yg saya maksudkan.

Terimakasih. happy
Salam

Tidak ada komentar:

apa komentar anda tentang blig saya?

Mengenai Saya

namaku erna tp kbnyakan yang manggil ernaest